Saat dihubungi secara terpisah, Bakhtiyar menerangkan kedua penggugat merupakan vendor dalam sejumlah pengerjaan proyek perusahaan.
"Dari catatan internal kami, PTPP telah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian," kata Bakhtiyar kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (13/12/2022).
Dirinya memastikan perusahaan siap mengikuti persidangan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut jadwal, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa pekan depan (20/12/2022).
Selain itu, jelas Bakhtiyar, perusahaan akan menuntut balik para pihak apabila ada temuan yang merugikan perseroan.
"Jika ternyata ada unsur yang ingin merugikan PTPP tentunya PTPP akan mengambil tindakan sesuai hukum menuntut balik pihak tersebut," kata Bakhtiyar Efendi, Selasa (13/12). (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.