IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (XC), karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola informasi operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek.
Selain itu, PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) juga belum sepenuhnya menerapkan pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Menanggapi teguran tersebut, Ajaib Sekuritas Asia menyatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu stock brokerage terbesar d Indonesia, telah menjalankan komunikasi dengan regulator dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman'' jelas PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Kamis 27/10/22.
Selain itu, PT Ajaib Sekuritas Asia turut menjelaskan bahwa segala bentuk pembaharuan fitur merupakan wujud komitmen Ajaib Sekuritas untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna.