- menyetujui pengajuan permohonan agal perseroannya dinyatakan pailit
- mengubah anggaran dasar
- mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris
- menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas
- menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
- membubarkan perseroan

Kenali Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Tujuannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Pengelompokan Rapat Umum Pemegang Saham
Mengacu kepada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun sebelum akhir bulan Juni, sementara RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapanpun oleh direksi melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh:
Satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan, yang mewakili sekurang kurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara; atau Dewan Komisaris.
Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Ada alasan Rapat Umum Pemegang Saham perlu diselenggarakan. Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi:
- Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
- Laporan mengenai kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
- Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
- Tempat dan Mekanisme Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham