RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar. Sementara bagi Rapat Umum Perseroan Terbuka bisa diadakan di mana saham perseroan dicatat serta wajib terletak di wilayah negara Indonesia.
Tidak hanya itu, Rapat Umum Pemegang Usaha juga dimungkinkan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lain yang dapat disiarkan kepada seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham agar dapat berpartisipasi dalam rapat tersebut. Untuk penyelenggaraan melalui telekonferensi, pengorganisir Rapat Umum Pemegang Saham wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham, baru rapat boleh dilaksanakan.
Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai sejumlah agenda untuk dibahas. Berikut gambaran detil-detil pembahasan pada rapat tersebut.
Sehubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat lainnya yang dianggap perlu untuk dibahas bagi direksi, sesuai dengan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
Diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pad alasan dimintanya Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Itulah penjelasan apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semoga bermanfaat bagi Anda. (MYY)