IDXChannel - Cara lapor pajak saham di SPT Tahunan menarik untuk dibahas. Pasalnya informasi ini penting untuk diketahui bagi para investor saham.
Bagi Anda yang mempunyai saham di suatu perusahaan, Anda perlu melaporkan pajak saham Anda ke SPT Tahunan, karena saham merupakan aset investasi yang termasuk wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab investasi tersebut investasi yang dikenai pajak.
Lantas bagaimana cara lapor pajak saham di SPT Tahunan? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Tarif Pajak Saham yang akan Dilaporkan di SPT Tahunan
Masih dalam pembahasan mengenai cara lapor pajak saham di SPT Tahunan. Sebagai seorang investor, Anda perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dibebankan untuk investasi saham. Investasi saham dikenai tarif pajak dengan rincian sebagai berikut :
- Investasi saham dikenai tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek.
- Saat menerima dividen, Anda akan dikenai pajak penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor.
- Khusus untuk investor badan usaha yang menerima dividen akan dikenai PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh-nya menjadi 30%.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengetahui cara lapor pajak saham di SPT tahunan antara lain sebagai berikut :