sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Initial Public Offering (IPO): Tujuan, Syarat, Mekanisme, dan Cara Membelinya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
14/02/2023 11:32 WIB
Initial Public Offering atau yang dikenal IPO merupakan penawaran saham perdana. Langkah ini umum dilakukan sejumlah perusahaan saat bergabung ke BEI.
Kenali Initial Public Offering (IPO): Tujuan, Syarat, Mekanisme, dan Cara Membelinya. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Initial Public Offering (IPO): Tujuan, Syarat, Mekanisme, dan Cara Membelinya. (FOTO : MNC MEDIA)

Tujuan IPO Perusahaan

Selain untuk tambahan modal, tentunya ada alasan lain perusahaan melakukan IPO. Simak rincian yang kami himpun dengan mengutip Forbes : 

  • Meningkatkan modal tambahan (dana atau modal dari luar perusahaan)
  • Meningkatkan profil publik perusahaan
  • Memperluas bisnis
  • Mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan
  • Melunasi utang.

Selain itu, ada waktu terbaik perusahaan untuk IPO adalah saat kondisi pasar saham cukup kondusif, serta jika saat perusahaan sedang bertumbuh (membutuhkan dana untuk ekspansi). 

Sejatinya, waktu tepat untuk melakukan IPO yakni jika perusahaan telah siap sepenuhnya.

Kenali Initial Public Offering (IPO): Tujuan, Syarat, Mekanisme, dan Cara Membelinya. (FOTO : MNC MEDIA)

Syarat IPO dan Tahapannya

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui tahapan dalam membuat perusahaan menjadi IPO, yaitu Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memerlukan beberapa tahap atau mekanisme yang perlu dilakukan, agar bisa menjadi menjadi Perseroan Terbuka (Tbk). 

Berdasarkan buku panduan IPO (go public) IDX, berikut adalah langkah atau tahapan perusahaan untuk IPO:

1. Syarat Perusahaan untuk IPO (Tercatat di BEI)

Secara umum, persyaratan untuk IPO di BEI antara lain:

  • Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
  • Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran anggota direksi
  • Memiliki komite audit dan unit audit internal
  • Memiliki sekretaris perusahaan.

A. Persyaratan Utama

  • Memiliki operasional inti (core business) yang sama, lebih dari atau sama dengan ≥ 36 bulan
  • Melakukan pembukuan keuntungan (laba) usaha pada 1 tahun buku terakhir
  • Memiliki laporan keuangan auditan ≥ 3 tahun
  • Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir)
  • Wujud aset bersih ≥ Rp100 miliar
  • Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta lembar saham dan sebesar:
  • 20% dari total saham, untuk ekuitas kurang dari < Rp500 miliar
  • 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun
  • 10% dari total saham, untuk ekuitas lebih dari > Rp2 triliun
  • Jumlah pemegang saham ≥ 1000 pihak.
Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement