IDXChannel - Initial Public Offering atau yang dikenal IPO merupakan penawaran saham perdana. Langkah ini umum dilakukan sejumlah perusahaan sebelum akhirnya tergabung ke dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bagi investor istilah IPO sudah sering terdengar. Para investor umumnya akan membeli saham sejumlah perusahaan yang dibuka ke publik untuk perdana.
Lantas apa itu Initial Public Offering (IPO)? Apa saja tujuan, syarat, mekanisme, dan cara membelinya? Simak penjelasan kami himpun dari berbagai sumber.
Apa Itu IPO
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IPO merupakan instrumen di pasar keuangan atau pasar modal. Tentu bisa dikatakan IPO berfungsi agar masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut.
Nantinya dari hasil penjualan saham melalui IPO akan menjadi modal tambahan bagi perusahaan dalam melakukan operasional atau memperluas bisnis perusahaan. Selain itu, adanya IPO mengumumkan bila perusahaan menjadi perusahaan terbuka.
Dengan demikian, perusahaan akan mendaftarkan sahamnya di bursa saham. Di Indonesia sendiri, IPO saham akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau atau dalam bahasa Inggris Indonesia Stock Exchange (IDX). Untuk mengatur IPO, pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke OJK.
Contoh IPO
Untuk menjelaskan bagaimana IPO, kita akan melihat bagaimana ketika PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang telah resmi mengumumkan IPO pada pada 15 Maret 2022 lalu. Sahamnya tercatat di BEI dengan kode saham "GOTO".
GoTo adalah bentuk kerjasama dari Gojek dan Tokopedia, yang dibentuk pada 17 Mei 2021. Saham perdana GoTo ditawarkan dengan harga Rp316-346 per lembar saham. Adapun jadwal penawaran untuk IPO GOTO yakni 15-21 Maret 2022 silam.