sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2023 15:59 WIB
BEI bersama OJK tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di BEI.
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di BEI.

“Umumnya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum nanti adalah perusahaan yang sizeable, relatif menengah ke atas,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/2/2023).

Nyoman menyebut, perusahaan asing yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI bukanlah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. 

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memberikan kontribusi kepada ekonomi Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement