sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2023 15:59 WIB
BEI bersama OJK tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di BEI.
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).

“Kami mengadakan studi bagaimana perusahaan ini nantinya, agar (setelah IPO) mereka bisa berkembang. Nanti kami akan melakukan pengawasan,” kata Nyoman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu opsi yang akan ditempuh perusahaan asing yang akan IPO di BEI, yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.

SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,” kata Inarno, beberapa waktu lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement