sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2023 15:59 WIB
BEI bersama OJK tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di BEI.
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).
Syarat Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa Efek Indonesia. (Foto: MNC Media).

Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut, SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company. 

Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement