B. Persyaratan Pengembangan
- Memiliki operasional inti (core business) yang sama, lebih dari atau sama dengan ≥ 12 bulan
- Tidak harus melakukan pembukuan laba. Namun, apabila belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu pada akhir tahun ke-6)
- Memiliki laporan keuangan auditan ≥ 12 bulan
- Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian
- Wujud aset bersih ≥ Rp5 miliar
- Besaran jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 150 juta lembar saham dan sebesar:
- 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
- 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun
- 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun
- Jumlah pemegang saham ≥ 500 pihak.
Setelah semua dokumen atau persyaratan sudah dipenuhi, maka perusahaan sudah bisa mendaftarkan diri untuk IPO di BEI. Go public dalam IPO bisa memberi perusahaan publisitas dalam jumlah besar.
Dengan demikian, jumlah batas minimal saham yang dijual ke publik sebagai syarat untuk menjadi perusahaan publik (terbuka) yaitu minimal 300 juta lembar saham untuk persyaratan utama, sementara untuk persyaratan pengembangan adalah 150 juta lembar saham.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan IPO di BEI perusahaan bisa mempelajari peraturan tersebut di OJK atau melalui laman resmi www.ojk.go.id dan di BEI atau melalui laman resminya www.idx.co.id.
Mekanisme IPO
Bursa Efek Indonesia menjelaskan, setiap perusahaan mungkin akan memiliki waktu yang berbeda untuk mempersiapkan IPO. Namun, untuk IPO kebanyakan perusahaan memerlukan waktu sekitar 3-12 bulan.
Lamanya waktu IPO perusahaan akan tergantung dari:
- Besaran penawaran umum
- Kompleksitas bisnis dan struktur perusahaan
- Kesiapan laporan atau pembukuan keuangan serta proyeksi keuangan
- Kebutuhan restrukturisasi sebelum go public
- Kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan, dan lain-lain.
Dilansir laman Forbes, proses perusahaan untuk bisa IPO atau go public mungkin sulit dilakukan oleh sebagian besar perusahaan jika sendirian. Perusahaan swasta yang merencanakan IPO, perlu mempersiapkan diri untuk peningkatan eksponensial dalam pengawasan publik.
Umumnya, perusahaan swasta yang berencana untuk go public akan menyewa penjamin emisi (biasanya bank investasi). Hal tersebut bertujuan untuk berkonsultasi tentang IPO dan membantunya menetapkan harga awal untuk penawaran.
Karenanya, peran si penjamin emisi akan membantu manajemen mempersiapkan IPO. Misalnya membuat dokumen-dokumen untuk investor dan menjadwalkan pertemuan dengan calon investor (roadshow).
Setelah perusahaan sudah menetapkan harga awal untuk IPO, maka penjamin emisi akan menerbitkan saham kepada investor. Kemudian, saham perusahaan mulai diperdagangkan di bursa saham publik.