"Jika opsi pertama dan kedua tidak bisa dilakukan, maka pilihan lainnya adalah melalui IPO, yaitu dengan menawarkan sahamnya kepada publik atau investor," terang Pintor.
IPO dilakukan di pasar modal melalui perantara perusahaan efek yang menjalankan aktivitas sebagai underwriter atau penjamin emisi efek. Perusahaan pertama kali melakukan penawaran sahamnya ke publik, melalui penjualan pasar perdana.
Kemudian, setelah para investor membeli saham di pasar perdana, maka saham tersebut bisa dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disebut pasar sekunder.
Begitu tercatat di BEI, investor yang membeli saham di pasar perdana bisa memperjualbelikan sahamnya di pasar sekunder. Investor yang tidak membeli saham yang sama di pasar perdana juga bisa membeli di pasar sekunder dan menjualnya kembali suatu waktu di BEI.
"Dengan membeli saham perusahaan di pasar modal, meskipun hanya satu lot saham (jumlah minimal pembelian saham), investor sudah memiliki suara sebagai pemegang saham perusahaan. Satu lot saham berisi 100 saham," Pintor menjelaskan.
Sementara suara pemegang saham akan dibutuhkan saat perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pemegang saham juga berhak mendapatkan dividen saham atau bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan sesuai kesepakatan atau persetujuan RUPS.
Keuntungan lain yang dapat dinikmati oleh investor selain dividen adalah capital gain dari kenaikan harga saham, yaitu ketika harga beli saham lebih rendah dibanding ketika saham tersebut dijual. Harga saham akan mengalami fluktuasi harga sepanjang waktu.
Penyebab fluktuasi harga saham adalah permintaan jual dan beli dari investor. Semakin tinggi permintaan beli, maka akan membuat harga saham naik. Permintaan beli juga dipengaruhi kinerja perusahaan yang membaik, selain faktor-faktor lain di luar perusahaan, seperti faktor perekonomian, politik, dan stabilitas.