Untuk pembeli di pasar perdana, SVBI hanya bisa dibeli bank umum peserta OPT konvensional dalam valas, dan SUVBI hanya bisa dibeli bank umum syariah atau UUS peserta OPT syariah dalam valas.
Di pasar sekunder, baik SVBI dan SUVBI, keduanya bisa dipindahtangankan dan dimiliki pihak non-bank, baik itu penduduk maupun non penduduk.
(DES)