sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Perusahaan Setelah IPO, Investor Wajib Tahu

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
23/03/2022 11:26 WIB
Ada sejumlah kewajiban perusahaan setelah IPO atau initial public offering yang harus dipenuhi.
Kewajiban Perusahaan Setelah IPO, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
Kewajiban Perusahaan Setelah IPO, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

4. Membentuk Corporate Secretary 

Perusahaan memiliki kewajiban untuk membentuk corporate secretary sebagai bentuk keterbukaannya kepada masyarakat. Corporate secretary ini menjadi sekretariat perusahaan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada emiten. Corporate secretary ini juga sekaligus menjembatani keperluan atau kebutuhan investor akan keterbukaan informasi dengan perusahaan. 

5. Public Expose

Perusahaan juga memiliki kewajiban keterbukaan yakni memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai peristiwa material yang ada di perusahaan yang dapat mempengaruhi harga efek. Pemberitahuan ini paling tidak dilakukan selambat-lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. 

Dengan demikian, investor yang akan membeli saham di pasar modal dapat mengetahui segala sesuatu tentang saham yang bersangkutan dan bisa memprediksi apakah saham yang dibelinya berisiko atau tidak. 

IPO merupakan keputusan besar yang dilakukan sebuah perusahaan yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya. Tak hanya menguntungkan bagi perusahaan, IPO juga bisa memberi keuntungan bagi masyarakat karena memungkinkan mereka untuk memiliki saham tersebut. Ketika perusahaan telah resmi melakukan proses pengumuman Go Public, kesempatan masyarakat untuk berinvestasi pun semakin terbuka. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai kewajiban perusahaan setelah IPO yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi, terutama jika Anda berminat untuk berinvestasi di saham IPO. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement