IDXChannel – Ada sejumlah kewajiban perusahaan setelah IPO atau initial public offering yang harus dipenuhi. Sebagaimana diketahui bahwa semua perusahaan memiliki kesempatan untuk Go Public dan menjual serta menawarkan sebagian sahamnya kepada publik.
Pada dasarnya, tujuan sebuah perusahaan melakukan IPO adalah untuk menunjang aspek finansial maupun non finansialnya. Melalui IPO, perusahaan dapat merestrukturisasi permodalan, mengurangi Cost Fund, memperbaiki struktur keuangan perusahaan atau Debt Equity Ratio, serta mendapatkan sumber pendanaan dalam kurung waktu yang panjang.
Dengan tujuan tersebut, tentu ada sejumlah kewajiban perusahaan setelah IPO yang harus dipenuhi. Apa saja? Simak ulasan IDXChannel berikut ini!
Kewajiban Perusahaan Setelah IPO
Setelah melantai di bursa, bukan berarti urusan perusahaan tersebut sudah selesai. Ada sejumlah kewajiban perusahaan setelah IPO yang harus dipenuhi. Adapun beberapa hal yang harus dilakukan setelah masa pencatatan terbit adalah sebagai berikut.
1. Menerbitkan Laporan Berkala dan Insidentil
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan laporan berkala baik tahunan dan kuartalan. Kewajiban pelaporan ini dibebankan kepada manajemen perusahaan. Manajemen harus membuat laporan mengenai produksi dan keuangan kepada pemegang saham dan diwajibkan mengisi formulir-formulir dari otoritas pasar modal. Dari laporan ini investor dapat mengetahui prestasi perusahaan dan juga menilai apakah emiten tersebut mampu memenuhi janjinya yang dahulu dituangkan dalam prospektus.
2. Membayar Biaya Go Public atau IPO
Ada kewajiban listing fee atau biaya Go Public yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Biaya untuk initial public offering (IPO) terbagi menjadi tiga kategori sesuai dengan papan perdagangan yakni minimal sebesar Rp25 juta dengan maksimal Rp250 juta. Namun, sejak tahun 2020, telah memberikan stimulus berupa pemotongan biaya ini hingga 50%. Selain listing fee, perusahaan juga harus membayar biaya-biaya lainnya.
3. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perusahaan wajib mengadakan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Dalam rapat ini, perusahaan publik dapat memutuskan jumlah laba yang akan dibagi sebagai dividen dan jumlah laba yang akan ditahan. RUPS juga menjadi wadah bagi para investor untuk mengajukan berbagai usul.