Pemanggilan tersebut, menurut Dominikus, terkait dengan konflik pengelolaan Ancol Musif Stadium di Ancol Beach City, yang semula merupakan hasil kerja sama antara PJAA dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP).
Dalam sengketa tersebut, Direktur Utama PT WAIP, Fredie Tan, sempat berstatus tersangka, namun kemudian kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Dalam kasus ini, Dominikus menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan akhir dari hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kepada pihak PJAA.
Dalam LAHP tersebut, pihak Ombudsman RI dikatakan Dominikus menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan Direktur Utama PJAA.
"Tapi kan pihak PJAA tidak mengindahkan laporan akhir kami itu dengan alasan yang kurang tepat. Padahal temuan dugaan maladministrasi Ombudsmannya sudah jelas," tutur Dominikus.