sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan, Ombudsman RI Ikut Angkat Bicara

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
13/06/2023 08:20 WIB
kondisi buruk PJAA ini juga memantik kekhawatiran atas adanya potensi kerugian negara, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan, Ombudsman RI Ikut Angkat Bicara (foto: MNC Media)
Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan, Ombudsman RI Ikut Angkat Bicara (foto: MNC Media)

Dominikus pun mengungkap sejumlah pokok LAHP, yang diantaranya adalah terkait penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PJAA karena dianggap melakukan perjanjian kerjasama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA), PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang tidak menggunakan legal standing akta notaris.

Sementara yang kedua, Dominikus menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Wahaya Agung Indonesia, PJAA telah dianggap tidak berkompeten.

"Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78, tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium," ungkap Dominikus.

Berikutnya, yang ketiga, yaitu PJAA juga dinilai tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi dilingkungan pengelolaan musik stadium antara PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS). 

"Dalam administrasi sesunguhnya, bahwa tidak dibenarkan adanya kerjasama lainnya tanpa diketahui para pihak, sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku," tegas Dominikus. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement