IDXChannel - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk mereklamasi kawasan Ancol. Rencana tersebut dinilai sangat penting untuk pengembangan destinasi wisata di utara Jakarta itu.
Restu tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 19 September 2025. Reklamasi kawasan Ancol menjadi agenda utama rapat di samping penambahan komisaris.
RUPSLB tersebut menyetujui pelaksanaan reklamasi di kawasan Ancol seluas 65 hektare (ha) berdasarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diperoleh perseroan sesuai aturan yang berlaku.
"Reklamasi dilakukan perseroan melalui kerja sama kemitraan strategis dan atau sumber pendanaan internal perseroan," kata manajemen Jaya Ancol dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/9/2025).
Sebagai informasi, Jaya Ancol telah memperoleh sejumlah izin terkait reklamasi yang mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tertanggal 13 September 2023, Persetujuan Lingkungan dari DPMPTSP DKI Jakarta tertanggal 6 Februari 2025, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi tertanggal 1 Juli 2025.