"Tahun 2021 merupakan titik balik perbaikan kinerja keuangan dan diharapkan berlanjut di tahun berikutnya. Hal ini terlihat pada kinerja keuangan per Desember 2020 (unaudited)," tulis dokumen paparan LPEI saat Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XI DPR diterima pada Senin (18/1/2021).
Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp5 triliun untuk Tahun Anggaran 2021. Persetujuan itu didasari atas upaya LPEI menggenjot nilai ekspor Indonesia guna mengurangi defisit impor.
Pada tahun ini, emiten plat merah itu mengusulkan PMN sebesar Rp 5 triliun, di mana, dana segar tersebut akan dialokasikam pada dua penugasan. Pertama penugasan umum sebesar Rp 2,5 triliun yang difokuskan pada pembiayaan Usaha Kecil dan Menenga (UKM). Kedua, penugasan khusus senilai Rp 2,5 triliun.
Dalam tahap strategi, manajemen LPEI menerangkan, sepanjang 2021 sebagai tahap akhir dari Regain Our Footing. Di mana emiten yang menitikberatkan pada pelaksanaan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, ssuransidan Jasa Konsultasi,
"(Berikutnya) perbaikan kualitas pembiayaan dan penguatan proses internal antara lain tata kelola dan manajemen resiko serta infrastruktur Management Informasi Sistim (MIS) dan teknologi," tulis keterangan dalam dokumen tersebut. (RAMA)