Menyandang Notasi Khusus hingga Disuspensi Bursa
Sebelum dinyatakan pailit, emiten produsen kapas ini telah menyandang berbagai notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Notasi tersebut di antaranya adalah notasi M yang menyatakan adanya permohonan PKPU hingga notasi L yang artinya KPAS belum menyampaikan laporan keuangannya.
Selain kedua notasi di atas, KPAS juga memiliki notasi Y yang menandakan perusahaan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir dan notasi X yang artinya saham berada dalam pemantauan khusus bursa.
Tak hanya ‘mengoleksi’ berbagai notasi khusus, saham KPAS juga telah disuspensi oleh BEI sejak 24 Agustus 2021.
Padahal, emiten tersebut pernah menyentuh harga tertingginya, yakni Rp715/saham pada 19 Desember 2018.
Dengan demikian, merujuk data BEI pada Senin (20/2), dengan harga terakhir mencapai Rp62/saham pada Jumat (17/2), saham KPAS sudah terjun hingga 91,33 persen dibanding harga tertingginya. (Lihat grafik di bawah ini.)
Asal tahu saja, KPAS telah mencatatkan perusahaannya di bursa sejak 5 Oktober 2018 lalu dengan harga initial public offering (IPO) sebesar Rp168/saham.
Dengan menyandang status pailit pada Kamis (16/2), maka saham KPAS berpeluang bakal mengalami delisting.
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.