“Saya ingin menyampaikan pesan yang tegas dan jelas. Tidak boleh ada badan publik yang alergi terhadap keterbukaan informasi. Tidak boleh ada pejabat yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai hak rakyat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, menuturkan bahwa penganugerahan tahun ini merupakan hasil evaluasi ketat terhadap 312 badan publik yang dimulai sejak Februari 2025.
“Penilaian dilakukan secara komprehensif mencakup aspek kelembagaan PPID, kualitas Daftar Informasi Publik (DIP), pelayanan permohonan informasi, hingga pengembangan teknologi informasi,” kata Joemarthine.
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menyampaikan penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memperkuat kepercayaan publik.
“Penghargaan ini merupakan wujud komitmen PT Bukit Asam dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan serta mendukung keberlanjutan Perusahaan,” kata dia.