IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020, pada Senin (15/3/2021).
Apresiasi DJP Award ini diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar. Selain itu, TelkomGroup
merupakan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
“Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” ungkap Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya, Senin (15/3/2021).
Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat.
“Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tandas Budi. (TIA)