Wimboh meyakini bahwa OJK tidak akan left behind, tidak akan terlambat, namun harus prev ntif di depan setelah menghitung faktor kondisi debitur juga tidak akan dipertimbangkan menjadi perlindungan kolektivitas.
”Sehingga kolektibilitas hanya satu pilar yang kita sebut ketepatan membayar. Ketepatan membayar itu terserah sumbernya dari mana, bisa dari grupnya atau bisa dari sister company-nya silakan saja dibolehkan, sehingga nanti ini non performing loan (NPL)-nya tidak terganggu. NPL itu diperbankan,” katanya.
Akhirnya, lanjut Wimboh, OJK bisa memberikan peluang kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa memberikan pemberian pinjaman yang lebih besar lagi, dan restrukturisasi bisa berlangsung lancar, kalau sebelumnya kurang lancar.
”Jadi kalau ada debitur yang harus direstrukturisasi, ya direstrukturisasi saja untuk bisa lancar. Untuk pasar, kita agar pasar ini tenang. Jangan khawatir. Tentunya kita memberikan bahwa tidak usah terlalu khawatir di pasar,” sambung Wimboh.
OJK, menurut Wimboh, mempunyai beberapa kebijakan yang sudah ada, tinggal waktunya kita on-kan pada saat memang harus diperlukan. Ia menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan pasar seperti pasar modal mulai dari autoprotection, baik dari soft selling, buyback itu semua bisa diakukan kalau memang diperlukan.