Hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.” (*)
Advertisement
Lahan Ibu Kota Baru Seluas 165.000 Ha Masih Dikelola Swasta
Terungkap fakta bahwa lahan milik negara yang akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan baru tersebut masih dikelola oleh 7 perusahaan swasta.

Lahan Ibu Kota Baru Seluas 165.000 Ha Masih Dikelola Swasta. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement