IDXChannel – Pasca ditetapkan Pemerintah, Ibu Kota Indonesia akan pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terungkap fakta bahwa lahan milik negara yang akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan tersebut masih dikelola oleh 7 perusahaan swasta.
"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sonny Wijaya.
Secara total, lahan yang akan dikelola pihak swasta mencapai 164.975,81 ha, seperti dikutip Okezone pada Senin (2/9), nama perusahaan yang mengelola lahan negara ini adalah PT ITCHI Hutani Manunggal mengelola 41.219,97 ha, PT ITCHI Kartika Utama mengelola 36.251,46 ha, PT Balikpapan Wana Lestari mengelola 32.439,39 ha.
Sedangkan lainnya adalah PT Belantara Subur mengelola 19.109,04 ha, PT Fajar Surya Swadaya mengelola 14.800,18 ha, PT Inhutani mengelola 10.457,28 ha dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
Sejatinya perusahaan swasta yang mengelola lahan Ibu Kota tersebut telah diberi izin melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanam Industri (HTI). Meski telah diberi izin untuk mengelola lahan namun negara bisa saja mengambil alih hak kelola tanah.
Hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.” (*)