Inbreng tersebut mengakibatkan perubahan pengendalian atas BSS dari JSI menjadi milik sepenuhnya perseroan. Rencana tersebut diyakini akan memperkuat bisnis perseroan dalam kaitannya dengan menambah pendapatan dan profitabilitas perseroan di masa yang akan datang.
Sesuai aturan, rencana rights issue ini membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026.
BSS diketahui merupakan perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Pada awal 2026, perseroan dan BSS menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat untuk akuisisi 99,99 persen saham yang kemudian diselesaikan dengan mekanisme rights issue lewat skema inbreng.
(Rahmat Fiansyah)