sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listing Besok, OJK Tetapkan Janu Putra (AYAM) sebagai Efek Syariah

Market news editor Fiki Ariyanti
29/11/2023 17:41 WIB
OJK menetapkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) sebagai Efek Syariah.
Listing Besok, OJK Tetapkan Janu Putra (AYAM) sebagai Efek Syariah (Foto MNC Media)
Listing Besok, OJK Tetapkan Janu Putra (AYAM) sebagai Efek Syariah (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) sebagai Efek Syariah. Calon emiten unggas ini rencananya akan listing perdana di Bursa Efek  Indonesia (BEI) besok (30/11).

Penetapan saham AYAM sebagai Efek Syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 81 /PM.02/2023.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut,​ maka efek tersebut (saham AYAM) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan DK OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Rabu (29/11).

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Janu Putra Sejahtera Tbk. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement