IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) sebagai Efek Syariah. Calon emiten unggas ini rencananya akan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) besok (30/11).
Penetapan saham AYAM sebagai Efek Syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 81 /PM.02/2023.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka efek tersebut (saham AYAM) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan DK OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Rabu (29/11).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Janu Putra Sejahtera Tbk.