Kebijakan dividen SMGA mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menimbang sejumlah indikator finansial.
Pembagian dividen diharuskan tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
“Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan,” terang manajemen.
Sebagaimana diketahui, SMGA telah menetapkan harga penawaran umum atau initial public offering (IPO) sebesar Rp105 per saham.
Perseroan menawarkan sebanyak 1,75 miliar saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga yang ditetapkan, perseroan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp183,75 miliar.
(DES)