IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) sebagai efek syariah. Penetapan ini sesuai dengan terbitnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-27/PM.02/2023.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK di laman resminya, Jumat (28/7/2023).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Nusantara Sejahtera Raya.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.