sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Tolak Gugatan PKPU Bank DKI, WSBP Minta Krediturnya Tagih Utang

Market news editor Rista Rama Dhany
25/10/2022 17:13 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Waskita Beton Precast.
MA Tolak Gugatan PKPU Bank DKI, WSBP Minta Krediturnya Tagih Utang (FOTO: MNC Meda)
MA Tolak Gugatan PKPU Bank DKI, WSBP Minta Krediturnya Tagih Utang (FOTO: MNC Meda)

“Untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center 1500927, yang berfungsi sebagai pusat informasi terpercaya mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan,” katanya.

Fandy mengatakan, langkah ini sejalan dengan fokus Manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP, komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan implementasi transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari 3 pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement