IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Pasca keputusan tersebut, WSBP telah membuka proses verifikasi lanjutan bagi para krediturnya.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, proses verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan melalui media massa pada 11 Oktober 2022.
“Melalui verifikasi lanjutan ini, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian,” ungkap Fandy dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Fandy menambahkan, perseroan mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki.