IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Greylag Entities terkait pembatalan kesepakatan damai (homologasi) PT Garuda Indonesia Tbk dan kreditur.
Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan homologasi terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2022 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menilai penolakan kasasi oleh MA semakin memperkuat landasan hukum atas akselerasi kinerja Garuda Indonesia setelah restrukturisasi utang perusahaan.
Menurutnya, penolakan kasasi membuat emiten bersandi saham GIAA semakin optimisme menata bisnis penerbangannya.
“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” ujar Irfan melalui keterangan pers, Kamis (1/2/2024).
Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada Efek Pemantauan Khusus, serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.