Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sejalan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada Efek Pemantauan Khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan.
"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria "Efek Pemantauan Khusus" tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” jelas Irfan.
Sampai dengan Kuartal III-2023, Garuda Indonesia berhasil membukukan total pendapatan USD2,23 miliar, tumbuh 48 persen dari periode yang sama tahun lalu USD1,5 miliar.
Pertumbuhan pendapatan usaha Garuda Indonesia hingga Kuartal III-2023 tersebut turut dikontribusikan oleh pendapatan usaha perseroan yang dihasilkan dari peningkatan penerbangan berjadwal sebesar 49,02 persen year-on-year (YoY) menjadi USD1,72 miliar, penerbangan tidak berjadwal meraih pendapatan sebesar USD274,25 juta, dan pendapatan lainnya mencapai USD234,91 juta.
(FRI)