IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) terancam membayar ganti rugi hingga USD168 miliar atau sekitar Rp2.800 triliun jika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal.
Hingga 5 Desember, pemerintah AS telah mengumpulkan USD259 miliar dalam pendapatan tarif.
Namun, sebuah putusan pengadilan tinggi menyatakan Trump secara tidak sah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif resiprokal.
"Ini dapat memaksa pemerintah untuk melakukan pengembalian dana kepada importir," kata Profesor Ekonomi Bisnis dan Kebijakan Publik Universitas Pennsylvania Kent Smetters, dilansir dari CBS News pada Minggu (21/12/2025).
Kasus ini kini dibawa ke Mahkamah Agung. Dalam persidangan perdana bulan lalu, sejumlah hakim agung mempertanyakan apakah Presiden Donald Trump memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan pungutan luas berdasarkan IEEPA.