sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun jika Tarif Resiprokal Batal

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
21/12/2025 08:38 WIB
Pemerintah Amerika Serikat (AS) terancam membayar ganti rugi hingga USD168 miliar atau sekitar Rp2.800 triliun.
Trump Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun jika Tarif Resiprokal Batal. (Foto: White House)
Trump Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun jika Tarif Resiprokal Batal. (Foto: White House)

Beberapa hakim tampak skeptis, mencatat bahwa IEEPA tidak menyebutkan kata "tarif" dan bahwa tidak ada presiden yang pernah mengandalkan undang-undang tersebut untuk membenarkan tarif berbasis luas terhadap negara lain.

Pemerintahan Trump kemungkinan menggunakan undang-undang lain jika tarif IEEPA dibatalkan, meskipun undang-undang tersebut memiliki lebih banyak batasan, menurut para ahli hukum.

Misalnya, Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 memungkinkan presiden AS untuk membatasi impor atas nama keamanan nasional. Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 juga memberi wewenang kepada presiden untuk menerapkan tarif berbasis negara jika Perwakilan Perdagangan AS menentukan bahwa negara lain terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak adil.

Terlepas dari prospek pengembalian dana pemerintah yang besar bagi importir, Smetters berpendapat bahwa pembatalan tarif pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi AS.

 "Tarif adalah salah satu cara yang paling tidak efisien untuk meningkatkan pendapatan," katanya kepada CBS News.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement