sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Segera Tentukan Nasib Tarif Resiprokal Trump

News editor Wahyu Dwi Anggoro
14/01/2026 15:26 WIB
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) berpotensi mengeluarkan putusan terkait kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada Rabu (14/1/2026).
Mahkamah Agung AS Segera Tentukan Nasib Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)
Mahkamah Agung AS Segera Tentukan Nasib Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)

IDXChannel - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) berpotensi mengeluarkan putusan terkait kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada Rabu (14/1/2026).

Dilansir dari Business Times, pengadilan yang lebih rendah tahun lalu memutuskan kebijakan tersebut ilegal.

Mahkamah Agung memulai proses persidangan pada November 2025.

Selama proses persidangan, sejumlah hakim agung mempertanyakan apakah tarif resiprokal, yang didasari International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sah secara konstitusional.

“Jelas bahwa tidak ada dasar untuk tarif tersebut, seperti keadaan darurat nasional yang membenarkan pemberlakuan tarif ini berdasarkan kewenangan darurat IEEPA,” kata Dr. Jayant Menon dari Institut Iseas-Yusof Ishak.

Sementara itu, pasar prediksi memperkirakan pengadilan akan menentang tarif tersebut. Para pedagang di Polymarket hanya memberikan peluang 29 persen untuk keputusan yang mendukung pemerintahan Trump.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement