sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
06/11/2025 12:25 WIB
Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tampak skeptis terhadap legalitas kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)

IDXChannel - Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tampak skeptis terhadap legalitas kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Dilansir dari AFP pada Kamis (6/11/2025), para hakim agung mendengar argumen dari pemerintah dan sejumlah pelaku usaha yang menggugat kebijakan tersebut pada Rabu waktu setempat.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam, para hakim agung mempertanyakan apakah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang dijadikan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal, memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif yang luas tanpa izin dari Kongres.

 "Undang-undang tersebut tidak menggunakan istilah tarif," kata Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

"Dan tarif serupa dengan perpajakan, yang merupakan wewenang inti Kongres," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement