sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
06/11/2025 12:25 WIB
Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tampak skeptis terhadap legalitas kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)

Hakim Agung Sonia Sotomayor menambahkan, kekuasaan untuk mengenakan pajak adalah kekuasaan Kongres, bukan kekuasaan presiden.

"Anda ingin mengatakan tarif bukanlah pajak, tetapi memang begitulah adanya," kata Sotomayor.

Namun, ada juga pertanyaan seputar pengembalian uang pungutan jika tarif resiprokal Trump dibatalkan.

"Hal itu bisa memicu kekacauan," kata Hakim Agung Amy Coney Barrett.

Mahkamah Agung diperkirakan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengambil keputusan. Kasus ini tidak mencakup tarif sektoral untuk baja, mobil dan produk lainnya karena menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Awal tahun ini, pengadilan yang lebih rendah memutuskan kebijakan tarif resiprokal Trump melampaui wewenang presiden. Gedung Putih kemudian mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement