sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
06/11/2025 12:25 WIB
Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tampak skeptis terhadap legalitas kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)
Mahkamah Agung AS Ragukan Legalitas Tarif Resiprokal Trump. (Foto: AP)

IDXChannel - Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tampak skeptis terhadap legalitas kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Dilansir dari AFP pada Kamis (6/11/2025), para hakim agung mendengar argumen dari pemerintah dan sejumlah pelaku usaha yang menggugat kebijakan tersebut pada Rabu waktu setempat.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam, para hakim agung mempertanyakan apakah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang dijadikan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal, memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif yang luas tanpa izin dari Kongres.

 "Undang-undang tersebut tidak menggunakan istilah tarif," kata Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

"Dan tarif serupa dengan perpajakan, yang merupakan wewenang inti Kongres," katanya.

Hakim Agung Sonia Sotomayor menambahkan, kekuasaan untuk mengenakan pajak adalah kekuasaan Kongres, bukan kekuasaan presiden.

"Anda ingin mengatakan tarif bukanlah pajak, tetapi memang begitulah adanya," kata Sotomayor.

Namun, ada juga pertanyaan seputar pengembalian uang pungutan jika tarif resiprokal Trump dibatalkan.

"Hal itu bisa memicu kekacauan," kata Hakim Agung Amy Coney Barrett.

Mahkamah Agung diperkirakan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengambil keputusan. Kasus ini tidak mencakup tarif sektoral untuk baja, mobil dan produk lainnya karena menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Awal tahun ini, pengadilan yang lebih rendah memutuskan kebijakan tarif resiprokal Trump melampaui wewenang presiden. Gedung Putih kemudian mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement