IDXChannel - Emiten jasa logistik dan distribusi energi, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) melakukan langkah restrukturisasi keuangan dengan mengalihkan seluruh kewajiban utang bank kepada anak usahanya, PT Ekatama Raya.
Pengalihan kewajiban tersebut dilakukan melalui skema novasi dan efektif berlaku per 29 Desember 2025.
Manajemen INPS menjelaskan, restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan penuh atas utang bank perseroan, di mana PT Ekatama Raya bertindak sebagai pihak penerima kewajiban.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi likuiditas dan arus kas INPS.
"Restrukturisasi utang ini diperkirakan akan memperbaiki fleksibilitas keuangan perseroan serta mendukung kelangsungan usaha ke depan," demikian keterangan manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/1/2026).