Meski masuk ke dalam kategori transaksi afiliasi, pengalihan utang bank tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Perseroan menegaskan, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham independen.
"Seluruh informasi material terkait restrukturisasi telah diungkapkan secara lengkap dan akurat. Tidak terdapat fakta material lain yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi pemegang saham sehubungan dengan transaksi tersebut," tulis manajemen.
Sebagai informasi, INPS mencatat total utang sebesar sekitar Rp89,78 miliar. Ini mencakup pinjaman bank yang tercatat di neraca konsolidasian perusahaan.
(DESI ANGRIANI)