sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Keuangan, Distributor BBM (INPS) Alihkan Utang ke Anak Usaha

Market news editor Desi Angriani
14/01/2026 16:04 WIB
Pengalihan kewajiban tersebut dilakukan melalui skema novasi dan efektif berlaku per 29 Desember 2025.
Ringankan Beban Keuangan, Distributor BBM (INPS) Alihkan Utang ke Anak Usaha (Foto: iNews Media Group)
Ringankan Beban Keuangan, Distributor BBM (INPS) Alihkan Utang ke Anak Usaha (Foto: iNews Media Group)

Meski masuk ke dalam kategori transaksi afiliasi, pengalihan utang bank tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Perseroan menegaskan, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham independen.

"Seluruh informasi material terkait restrukturisasi telah diungkapkan secara lengkap dan akurat. Tidak terdapat fakta material lain yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi pemegang saham sehubungan dengan transaksi tersebut," tulis manajemen.

Sebagai informasi, INPS mencatat total utang sebesar sekitar Rp89,78 miliar. Ini mencakup pinjaman bank yang tercatat di neraca konsolidasian perusahaan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement