Gugatan terhadap PCML itu pertama kali dilayangkan KJG ke ICC Hong Kong pada Agustus 2018. KJG menuntut agar entitas asosiasi Petronas tersebut memenuhi kewajiban sesuai perjanjian transportasi gas dalam kurun waktu 2016-2019. Nilai gugatan itu mencapai USD447 juta.
Selain itu, KJG meminta PLN mengembalikan biaya pemotongan pembayaran tarif USD2,1 juta. Lalu, KJG menuntut bunga, biaya ICC, dan konsultan hukum KJG juga dibayar selama masa persidangan.
Sebagai informasi, kerja sama antara KJG dan PMLC sempat terhenti. Kondisi itu menyebabkan Pembangkit Listrik Tambak Lorok tidak mendapatkan pasokan gas dari Lapangan Kepodang.
PMCL mengaku tak mampu memenuhi komitmen untuk menyuplai volume gas yang telah disepakati sesuai perjanjian. Saat itu, PMCL menyampaikan klaim kahar sesuai rekomendasi dari konsultan. KJG menolak klaim kahar tersebut.
Namun, gas itu sekarang sudah mengalir setelah adanya perjanjian damai antara KJG dan PLN. Selain itu, PLN telah melakukan pembayaran atas nilai yang telah disepakati.
(RFI)