sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Arbitrase Rilis Putusan Hukum PGAS dan Petronas soal Blok Muriah 

Market news editor Rahmat Fiansyah
21/06/2024 11:05 WIB
ICC mengeluarkan putusan atas gugatan PGAS kepada Petronas Carigali soal sengketa kerja sama gas di Lapangan Kepodang, Jawa Tengah.
Mahkamah Arbitrase Rilis Putusan Hukum PGAS dan Petronas soal Blok Muriah. (Foto: MNC Media)
Mahkamah Arbitrase Rilis Putusan Hukum PGAS dan Petronas soal Blok Muriah. (Foto: MNC Media)

Gugatan terhadap PCML itu pertama kali dilayangkan KJG ke ICC Hong Kong pada Agustus 2018. KJG menuntut agar entitas asosiasi Petronas tersebut memenuhi kewajiban sesuai perjanjian transportasi gas dalam kurun waktu 2016-2019. Nilai gugatan itu mencapai USD447 juta.

Selain itu, KJG meminta PLN mengembalikan biaya pemotongan pembayaran tarif USD2,1 juta. Lalu, KJG menuntut bunga, biaya ICC, dan konsultan hukum KJG juga dibayar selama masa persidangan.

Sebagai informasi, kerja sama antara KJG dan PMLC sempat terhenti. Kondisi itu menyebabkan Pembangkit Listrik Tambak Lorok tidak mendapatkan pasokan gas dari Lapangan Kepodang.

PMCL mengaku tak mampu memenuhi komitmen untuk menyuplai volume gas yang telah disepakati sesuai perjanjian. Saat itu, PMCL menyampaikan klaim kahar sesuai rekomendasi dari konsultan. KJG menolak klaim kahar tersebut.

Namun, gas itu sekarang sudah mengalir setelah adanya perjanjian damai antara KJG dan PLN. Selain itu, PLN telah melakukan pembayaran atas nilai yang telah disepakati.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement