IDXChannel - Mahkamah Arbitrase International (ICC) mengeluarkan putusan atas gugatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) kepada Petronas Carigali (PCML) terkait sengketa kerja sama gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.
"Pada tanggal 18 Juni 2024, KJG (PT Kalimantan Jawa Gas) telah menerima keputusan dari ICC atas kasus hukum tersebut," ujar Penjabat Corporate Secretary PGAS, Susiyani Nurwulandari, Jumat (21/6/2024).
KJG merupakan entitas afiliasi PGAS dengan porsi kepemilikan saham 80 persen lewat anak usaha, PT Permata Graha Nusantara. Sementara 20 persen saham sisanya dimiliki PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Dalam putusan terbarunya, Ketua Arbiter ICC meminta PCML membayar KJG atas pre-termination claim senilai USD17,3 juta (di luar bunga). Namun, KJG diwajibkan membayar legal & cost expense kepada PCML dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN masing-masing USD2,7 juta dan USD3,9 juta.
Dari perkara tersebut, PGAS memperoleh surplus dari selisih atas denda. Menurut Susiyani, putusan tersebut juga berdampak pada nilai piutang KGJ ke PCML senilai USD59,2 juta yang masuk dalam laporan keuangan. Nilai Piutang tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pencadangan.