Karenanya, dengan segala manfaat tersebut, OJK pun mengaku tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur tentang aktivitas penawaran aset ditokenisasi, pada Oktober 2026 ini.
"Sudah ada beberapa proyek itu sudah berjalan. Jadi untuk proyek ekonomi kreatif, industri perfilman, project seni, (tokenisasi) ini bisa jadi jalan untuk create pendanaan dari sana," ujar Adi.
Namun demikian, meski praktik tokenisasi dapat membuka peluang pembiayaan alternatif, namun Adi memastikan bahwa pihaknya juga tetap akan memperketat mitigasi risiko aset dasar (underlying asset), dengan mewajibkan kepastian keberadaan fisik aset, sebelum token diterbitkan.
Hal ini penting untuk ditegaskan, guna mengantisipasi penyalahgunaan di lapangan, misal dengan munculnya praktik penerbitan fiktif, hingga juga soal klaim ganda (double claim).
Selain itu, pendekatan hukum juga akan membedakan token dengan hak kepemilikan langsung, dengan token yang hanya memberikan hak atas manfaat ekonomi, seperti pendapatan sewa properti.