Kata Alia, penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang baru diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan perseroan khususnya dalam bentuk kontribusi terhadap pendapatan usaha perseroan.
Selanjutnya, perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam melakukan penambahan kegiatan usaha.
"Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2026," ujarnya.
(Dhera Arizona)