sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manfaatkan Rights Issue, Brunp Amankan 5 Persen Saham MDKA

Market news editor Anggie Ariesta
20/05/2022 07:11 WIB
Perusahaan asal Hong Kong, Brunp and Catl Co. Limited (Brunp), resmi menjadi salah satu pemegang saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Manfaatkan Rights Issue, Brunp Amankan 5 Persen Saham MDKA. (Foto: MNC Media)
Manfaatkan Rights Issue, Brunp Amankan 5 Persen Saham MDKA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan asal Hong Kong, Brunp and Catl Co. Limited (Brunp), resmi menjadi salah satu pemegang saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Hal ini terjadi setelah perusahaan asing tersebut mengamankan 5 persen saham perseroan.

Kepemilikan Brunp ini dilakukan usai pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue melalui penawaran umum terbatas (PUT) II serta transaksi jual beli saham yang telah dilaksanakan pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (20/5/2022), Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Adi Adriansyah Sjoekri menyebutkan Brunp menjadi pemegang sebanyak 1,2 miliar saham MDKA setelah membeli saham baru yang diterbitkan perseroan. Brunp masuk setelah pemegang saham pengendali yang tidak mengeksekusi haknya.

Brunp merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang baterai kendaraan listrik dan didirikan berdasarkan hukum Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, China.

Sebelumnya, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) sebagai pemegang saham MDKA dengan kepemilikan 18,29 persen; PT Mitra Daya Mustika (MDM) dengan kepemilikan 12,87 persen, dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 6,05 persen, masing-masing menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD miliknya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement