Kondisi inilah yang membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan GIAA ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK), sekaligus notasi 'E' sebagai pertanda perseroan memiliki ekuitas negatif, dan 'X' yang berarti masuk dalam PPK.
Berdasarkan aturan bursa terkait PPK skema hybrid, terdapat dua mekanisme perdagangan yakni continuous auction dan call-auction.
Sejak PPK diluncurkan Senin (12/6/2023), saham GIAA ditransaksikan menggunakan metode continuous auction, di mana kuotasi bid dan ask match (diperjumpakan) secara real time. Ini berbeda dari saham-saham lain yang diperdagangkan dengan metode call auction, di mana bid-ask hanya akan match pada jam tertentu, serta harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Perlu diingat bahwa PPK hybrid hanya akan berlangsung sampai Desember 2023. Apabila ekuitas GIAA masih negatif hingga akhir tahun ini, maka terdapat kemungkinan saham GIAA akan ditransaksikan dengan skema call-auction, mengingat BEI bakal menerapkan full-call auction bagi semua penghuni PPK pada penghujung tahun.
Jika GIAA dengan terpaksa harus mendekam cukup lama di dalam PPK, maka berarti transaksi saham GIA hanya akan matched dalam beberapa sesi tertentu, dengan pembatasan auto rejection maksimal 10 persen, ditambah berpotensi turun hingga ke harga minimal Rp1,- per saham.
(DES)