sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk PKPU, Waskita Beton Precast (WSBP) Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Market news editor Anggie Ariesta
30/01/2022 10:19 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) .
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). (Foto: MNC Media(
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). (Foto: MNC Media(

Manajemen WSBP sendiri optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.

Adapun majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jessica Novita Puspitaningrum.

Diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk adalah anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.

Sebelumnya, emiten BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga masuk dalam periode PKPU. Saat ini, status PKPU GIAA adalah PKPU tetap sampai dengan 21 Maret 2022. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement