Lebih lanjut, setiap pengajuan usulan PSN harus didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional.
Hasil evaluasi ini yang kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden.
“Ini menjadikan seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD memungkinkan untuk mengajukan pengusulan PSN baru dan memperlihatkan bahwa pemberian status PSN telah mendapatkan kajian lengkap semua aspek dari seluruh stakeholder,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam siaran pers.
Pengembangan 14 PSN baru tersebut dilakukan di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.