Adapun Perseroan mencatat rugi bersih per saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp332, sedangkan proforma laba (rugi) bersih per saham apabila pembelian kembali saham 2021 dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp391.
Buyback saham akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan berharap pelaksanaan buyback saham tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan. (TIA)